Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Dijamin Aman, Ini 4 Tips Anti-Rugi Saat Transaksi di Aplikasi Fintech

Freepik.com
Untitled-1.jpg

Isu tentang menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia belum kunjung mereda sejak mencuat beberapa bulan lalu. Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Munculnya laporan tersebut lantas menambah kekhawatiran dan keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech.

“Di era teknologi saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari fintech ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau website. Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu  upaya preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,” ujar Akshay Garg, Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo seperti dikutip dari rilis.

Kehadiran fintech memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam mengakses produk-produk keuangan. Data OJK pada Juli 2019 menyatakan terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai 49,79 triliun rupiah atau meningkat 119,69% dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya. Angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional. 

Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya-upaya tersebut. Menyikapi fenomena fintech ilegal, masyarakat juga dituntut semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Berikut merupakan beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh fintech ilegal:

1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK

Unsplash.com/Helloquence
photo-1454165804606-c3d57bc86b40.jpg

Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.

2. Pahami bunga yang diberlakukan

Unsplash.com/Markus Spiske
photo-1513596846216-48ae70153834.jpg

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.

3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Unsplash.com/Austin Distel
photo-1559526324-4b87b5e36e44.jpg

Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Unsplash.com/Austin Distel
photo-1559526324-593bc073d938.jpg

Pastikan kamu menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi kamu melalui berbagai malware hingga adware.

Perhatikan baik-baik dan jangan sampai terjerat fintech ilegal ya, Bela.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Niken Ari Prayitno
EditorNiken Ari Prayitno
Follow Us

Latest in Career

See More

Review vivo X300: Hasil Kamera Hebat dengan Harga Bersahabat

09 Des 2025, 15:17 WIBCareer
7j7IpbHXWH.png

coba artikel tabel popbela

01 Okt 2025, 16:50 WIBCareer
Pixabay/jplenio

artikel pake gambar asli

23 Sep 2025, 14:41 WIBCareer
apa-saja-kebijakan-the-fed-8afaec38b07b747d89aa8794fc61bf96-240ad6f441aa503b5c0cfc0406eeaacd.jpeg

artikel xyz

23 Sep 2025, 14:20 WIBCareer
dokument

artikel eyz sd

23 Sep 2025, 10:38 WIBCareer
dokument

Artikel eyz

23 Sep 2025, 10:35 WIBCareer
road-3133502_960_720.jpg

coba artikel eyz

23 Sep 2025, 09:52 WIBCareer
road-3133502_960_720.jpg

coba artikel eyz

23 Sep 2025, 09:51 WIBCareer
road-3133502_960_720.jpg

Artikel 3

16 Sep 2025, 14:38 WIBCareer
PR

Artikel coba

15 Sep 2025, 14:42 WIBCareer