Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Pasal Zina Diperluas, Aspirasi atau Kriminalisasi? Ini Kata Rakyat

Pasal Zina Diperluas, Aspirasi atau Kriminalisasi? Ini Kata Rakyat

Sudah dengar petisi penolakan RKUHP? Topik ini sedang hangat dibicarakan sejak akhir Januari lalu lho. Petisi ini berisi tentang kekhawatiran rakyat soal beberapa pasal yang dianggap mengkriminalisasi perempuan, anak-anak, dan kaum LGBT. Misalnya saja Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP yang berbunyi "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara". 

Dikutip dari IDN TIMES, Anggota Komisi III Nasir Jamil menyampaikan bahwa pasal ini merupakan pasal yang ditunggu-tunggu banyak warga sebagai cerminan negara berketuhanan berdasarkan Pancasila. Rumusan tersebut juga diambil dari nilai moral bagi kehidupan HAM di Indonesia. "Jadi rumusan ini diambil dari moral yang hidup di Indonesia, khususnya yang ada dalam agama-agama," jelas Nasir.

Jika memang seperti yang disampaikan oleh Nasir Jamil di atas, mari kita simak tanggapan langsung beberapa warga Indonesia di bawah ini yang secara eksklusif dikumpulkan oleh Popbela.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Grace Kelly
EditorGrace Kelly
Follow Us

Latest in Career

See More

7 Ide Kegiatan Pesantren Kilat untuk Remaja yang Edukatif

13 Mar 2026, 09:41 WIBCareer
coba artikel tabel popbela

coba artikel tabel popbela

01 Okt 2025, 16:50 WIBCareer
artikel pake gambar asli

artikel pake gambar asli

23 Sep 2025, 14:41 WIBCareer
artikel xyz

artikel xyz

23 Sep 2025, 14:20 WIBCareer
artikel eyz sd

artikel eyz sd

23 Sep 2025, 10:38 WIBCareer
Artikel eyz

Artikel eyz

23 Sep 2025, 10:35 WIBCareer