Pasal Zina Diperluas, Aspirasi atau Kriminalisasi? Ini Kata Rakyat

Sudah dengar petisi penolakan RKUHP? Topik ini sedang hangat dibicarakan sejak akhir Januari lalu lho. Petisi ini berisi tentang kekhawatiran rakyat soal beberapa pasal yang dianggap mengkriminalisasi perempuan, anak-anak, dan kaum LGBT. Misalnya saja Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP yang berbunyi "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara".
Dikutip dari IDN TIMES, Anggota Komisi III Nasir Jamil menyampaikan bahwa pasal ini merupakan pasal yang ditunggu-tunggu banyak warga sebagai cerminan negara berketuhanan berdasarkan Pancasila. Rumusan tersebut juga diambil dari nilai moral bagi kehidupan HAM di Indonesia. "Jadi rumusan ini diambil dari moral yang hidup di Indonesia, khususnya yang ada dalam agama-agama," jelas Nasir.
Jika memang seperti yang disampaikan oleh Nasir Jamil di atas, mari kita simak tanggapan langsung beberapa warga Indonesia di bawah ini yang secara eksklusif dikumpulkan oleh Popbela.
