Kurban baru disyariatkan pada tahun ketiga Hijriah, bersamaan dengan zakat dan salat hari raya. Perintah ini pun disebutkan dalam beberapa surat di Alquran, salah satunya surat Al-Kautsar ayat 2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa waktu untuk berkurban adalah saat hari tasyrik (10-13 Zulhijah).
"Semua hari Tasyrik adalah waktu menyembelih kurban," (HR Ahmad).
Adapun hadis lain menyebutkan bahwa kurban adalah salah satu penyempurna ibadah seorang hamba.
"Barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum salat (Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah salat (Idul Adha) dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalani aturan Islam." (HR Imam Bukhari)