NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk perorangan. NPWP bisa dikatakan pula sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak. Apa kamu sudah memilikinya, Bela?
Sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya kamu memiliki NPWP yang difungsikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Kartu NPWP pribadi sama seperti KTP yang wajib dimiliki oleh orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Kalau kamu masih belum memilikinya, simak cara membuatnya dulu yuk!