Persyaratan di atas berlaku untuk tanah penuh yang tidak dibagi-bagi, namun akan berbeda untuk jual beli tanah kavling atau tanah berpetak. Pada tanah kavling, biasanya pengembang akan memecah sertifikatnya ke dalam beberapa sertifikat, dengan sertifikat induk yang dipegang pengembang. Meskipun telah dipecah, masing-masing sertifikat tetap memegang status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Ketika membeli salah satu kavling, pembeli tidak berurusan lagi dengan pengembang, melainkan langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Adapun tata cara yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah yang kavling, yaitu:
1. Memeriksa sertifikat dan status tanah
Pastinya yang menjadi hal utama dan terpenting adalah memastikan tanah kavling yang akan dibeli sudah memiliki sertifikat. Tanyakan juga tentang status kepemilikan tanahnya kepada penjual, apakah masih HGB (Hak Guna Bangunan) atau sudah SHM (Sertifikat Hak Milik).
Apabila masih HGB, kamu patut bertanya kepada penjual atau pengembang terkait siapa yang nantinya akan menanggung biaya perubahan hak menjadi SHM. Tanah kavling yang berstatus SHM kedudukannya lebih kuat secara hukum, dan bisa dibeli secara kredit.
2. Memastikan berasal dari pemilik yang sah
Pastikan bahwa tanah kavling yang kamu beli berasal dari pemilik yang sah. Kamu bisa meminta penjual untuk menunjukkan sertifikat asli dan fotokopi agar mengetahui hal ini. Jika yang tertera di dalam sertifikat adalah nama orang lain, kamu perlu waspada. Segera minta untuk balik nama jika nama yang tercantum adalah pewaris dari penjual.
3. Kenali status sertifikat yang dibeli
Selain mengecek kepemilikan sahnya, kamu juga harus memastikan jika sertifikat tanah kavling yang dijual adalah sertifikat pecahan, bukan induknya. Mintalah penjual untuk menunjukkan masing-masing salinan sertifikat tanah. Setelah itu, pastikan lokasi dan nomor seri setiap sertifikat tidak sama. Jika sama, sertifikat tersebut kemungkinan adalah sertifikat induk. Berhati-hatilah jika yang kamu temukan adalah sertifikat induk, karena tanah tidak bisa dijual dengan sertifikat ini. Tanah baru dapat dijual jika menggunakan sertifikat yang sudah dipecah.
4. Periksa keabsahan sertifikat
Jika kamu kurang yakin dengan sertifikat yang ada, kamu dapat mengecek keabsahan sertifikat penjual ke BPN atau kelurahan setempat. Jangan lupa untuk membawa salinannya juga.
5. Bertanya ke bank kredit yang bersangkutan
Langkah terakhir adalah bertanya ke bank, khususnya bank yang bekerja sama dengan pengembang penjual tanah tersebut. Poin yang perlu ditanyakan adalah bisa tidaknya tanah yang dimaksud dibeli secara KPR. Hal ini penting untuk menguji surat-surat tanah yang dimaksud sudah lengkap dan resmi atau belum. Karena bank tidak akan memberikan kredit untuk tanah yang statusnya ilegal atau belum resmi.