Beberapa dari kita mungkin masih asing dengan kartu satu ini. Namanya adalah kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja. Kartu kuning biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, di instansi pemerintahan dan BUMN. Namun, tak hanya untuk instansi pemerintah, kartu ini juga berfungsi untuk melamar pekerjaan ke perusahaan swasta.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Sebenarnya apa itu kartu kuning? apa isi dan fungsinya? Nah, berikut ini syarat dan cara membuat kartu kuning secara online dan offline. Simak artikel berikut ini, ya!