Kini diketahui pula bahwa beberapa outlet Holywings di Jakarta yang terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Tepatnya dari 12 outlet, 5 di antaranya belum memiliki sertifikat standar tersebut.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Temuan tersebut berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM). Dugaan pelanggaran juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Tak sampai di situ, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Jakarta.
Kepala DPPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Mereka seharusnya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Itulah deretan kontroversi Holywings baik di Jakarta maupun luar Jakarta yang kerap membuat publik geram.