Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Peraturan Baru Dari Uber, Tertinggal Barang Kena Denda Rp 200.000

www.floridapolitics.com
www.floridapolitics.com

Semakin hari, banyak warga Indonesia yang semakin tergantung pada layanan taxi on demand, salah satunya aplikasi Uber. Perkembangan pesat para pengguna Uber di Indonesia kian menuai banyak peristiwa, salah satunya barang penumpang yang tertinggal di kendaraan Uber.

Salah satu kebijakan terbaru dari Uber pada Kamis 27 Juli 2017, adalah denda bagi penumpang yang meninggalkan barang dan meminta sopir mengantarkan kembali, sebagaimana dilaporkan Engadget.

Adapun besaran denda senilai 15 dollar AS atau sekitar Rp 200.000,-. Kebijakan ini baru berlaku di Amerika Serikat, tepatnya Boston dan Chicago. Belum diketahui kapan kebijakan tersebut akan ditetapkan di negara lain termasuk Indonesia.

“Ini sebagai kompensasi bagi sopir Uber atas waktu mereka,” ujar juru bicara Uber.

Kebijakan baru Uber ini diharapkan akan membawa hawa segar bagi para sopir yang belakangan kerap mengeluhkan kebijakan perusahaan. Belakangan, timbul kabar bahwa sopir Uber terus menerus protes atas penurunan pendapatan mereka.

Baca Juga: Ingin Menjalankan Bisnis? 3 Pertanyaan Ini Wajib Kamu Jawab

Share
Topics
Editorial Team
Judithya Pitana
EditorJudithya Pitana
Follow Us

Latest in Career

See More

artikel testing scedule ubah judul

29 Agu 2025, 00:00 WIBCareer
Nulla facilisi

Artikel mau di save aja

23 Agu 2025, 00:00 WIBCareer
Timnas akhirnya juara

Artikel baru osaka

04 Agu 2025, 17:42 WIBCareer
qwdew

quiz csc pobela jarang ada

29 Apr 2025, 11:40 WIBCareer
3SlRn5twfE.png

Artikel saham widget

24 Apr 2025, 09:33 WIBCareer