Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Peraturan Baru Dari Uber, Tertinggal Barang Kena Denda Rp 200.000

Peraturan Baru Dari Uber, Tertinggal Barang Kena Denda Rp 200.000
www.floridapolitics.com

Semakin hari, banyak warga Indonesia yang semakin tergantung pada layanan taxi on demand, salah satunya aplikasi Uber. Perkembangan pesat para pengguna Uber di Indonesia kian menuai banyak peristiwa, salah satunya barang penumpang yang tertinggal di kendaraan Uber.

Salah satu kebijakan terbaru dari Uber pada Kamis 27 Juli 2017, adalah denda bagi penumpang yang meninggalkan barang dan meminta sopir mengantarkan kembali, sebagaimana dilaporkan Engadget.

Adapun besaran denda senilai 15 dollar AS atau sekitar Rp 200.000,-. Kebijakan ini baru berlaku di Amerika Serikat, tepatnya Boston dan Chicago. Belum diketahui kapan kebijakan tersebut akan ditetapkan di negara lain termasuk Indonesia.

“Ini sebagai kompensasi bagi sopir Uber atas waktu mereka,” ujar juru bicara Uber.

Kebijakan baru Uber ini diharapkan akan membawa hawa segar bagi para sopir yang belakangan kerap mengeluhkan kebijakan perusahaan. Belakangan, timbul kabar bahwa sopir Uber terus menerus protes atas penurunan pendapatan mereka.

Baca Juga: Ingin Menjalankan Bisnis? 3 Pertanyaan Ini Wajib Kamu Jawab

Share
Topics
Editorial Team
Judithya Pitana
EditorJudithya Pitana
Follow Us

Latest in Career

See More

7 Ide Kegiatan Pesantren Kilat untuk Remaja yang Edukatif

13 Mar 2026, 09:41 WIBCareer
coba artikel tabel popbela

coba artikel tabel popbela

01 Okt 2025, 16:50 WIBCareer
artikel pake gambar asli

artikel pake gambar asli

23 Sep 2025, 14:41 WIBCareer
artikel xyz

artikel xyz

23 Sep 2025, 14:20 WIBCareer
artikel eyz sd

artikel eyz sd

23 Sep 2025, 10:38 WIBCareer
Artikel eyz

Artikel eyz

23 Sep 2025, 10:35 WIBCareer