Nama Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, keduanya dilaporkan atas dugaan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
Laporan masuk pada Selasa (7/12/2021), yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dituntut dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
