Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah, Ini 3 Faktanya

Unsplash.com/Josh Appel
Unsplash.com/Josh Appel

Virus corona ternyata bukan hanya menyerang kesehatan masyarakat, namun juga berdampak pada perekonomian dunia. Karena banyak negara yang membatasi keluar masuk wilayah mereka demi keamanan, maka perekonomian dunia—terutama dalam proses ekspor-impor, secara tak langsung terganggu. Hal ini mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat di manapun.

Menghadapi hal ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan stimulus, yakni dengan menanggung pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 karyawan.

"Untuk stimulus fiskal, memang sore ini juga kita akan merumuskan beberapa hal termasuk salah satunya relaksasi pajak penghasilan,” kata Staff Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Pambudi, di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/3), seperti dikutip dari IDNTimes.

Berikut beberapa fakta yang harus kamu tahu mengenai wacana penanggungan pajak penghasilan karyawan oleh pemerintah. Apa saja, ya?

1. <i>Take Home Pay</i> Lebih Tinggi untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

stockvault.net
stockvault.net

Dengan adanya pembebasan pajak penghasilan karyawan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi virus corona. Dihapuskannya pajak penghasilan karyawan ini otomatis gaji yang kamu dapatkan akan lebih tinggi.

“Artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain,” kata Edi, dikutip dari IDNTimes.com.

2. Mulai Berlaku Enam Bulan Mendatang

stockvault.net
stockvault.net

Mendengar penjelasan di atas, cukup menyenangkan bukan? Tapi, sepertinya kita harus lebih bersabar, Bela. Sebab, kebijakan ini baru akan berlaku enam bulan mendatang karena saat ini masih dikaji lebih lanjut.

“Karena ini menyangkut kebijakan yang menyentuh berbagai sektor, tentu harus disepakati oleh beberapa pihak sehingga sore ini kita finalisasi supaya segera dirilis untuk memudahkan proses," ungkap Edi.

3. Akan Ada Kebijakan Serupa untuk Pelaku Industri

IDNTimes/Christ Bastian Waruwu
IDNTimes/Christ Bastian Waruwu

Tak hanya bagi karyawan, stimulus ini juga akan diberikan kepada pelaku industri. Alasannya, agar para pelaku industri memiliki modal yang cukup untuk memenuhi pasokan dan kebutuhan masyarakat. Jika modal mereka tak tertahan di sistem perpajakan, mereka akan dengan mudah memutar modal kembali.

“Daripada menunggu dikompensasi di akhir tahun, kalau memang itu masih bisa jadi haknya si wajib pajak, itu akan akan diberikan dulu di depan. Artinya tidak dikenakan dulu di depan. Toh, ada perhitungan di belakang,” kata Edi.

Semoga saja kebijakan ini bisa diterapkan secepatnya ya, Bela!

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dari artikel yang sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Asyik, Pajak Gaji Karyawan akan Ditanggung Pemerintah" .

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nurul Ayu Utami
EditorNurul Ayu Utami
Follow Us

Latest in Career

See More

Review vivo X300: Hasil Kamera Hebat dengan Harga Bersahabat

09 Des 2025, 15:17 WIBCareer
7j7IpbHXWH.png

coba artikel tabel popbela

01 Okt 2025, 16:50 WIBCareer
Pixabay/jplenio

artikel pake gambar asli

23 Sep 2025, 14:41 WIBCareer
apa-saja-kebijakan-the-fed-8afaec38b07b747d89aa8794fc61bf96-240ad6f441aa503b5c0cfc0406eeaacd.jpeg

artikel xyz

23 Sep 2025, 14:20 WIBCareer
dokument

artikel eyz sd

23 Sep 2025, 10:38 WIBCareer
dokument

Artikel eyz

23 Sep 2025, 10:35 WIBCareer
road-3133502_960_720.jpg

coba artikel eyz

23 Sep 2025, 09:52 WIBCareer
road-3133502_960_720.jpg

coba artikel eyz

23 Sep 2025, 09:51 WIBCareer
road-3133502_960_720.jpg

Artikel 3

16 Sep 2025, 14:38 WIBCareer
PR

Artikel coba

15 Sep 2025, 14:42 WIBCareer