ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna, Selasa (12/4/2022).
Penantian panjang 6 tahun para korban, akhirnya berakhir dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad itu. Kini korban kejahatan seksual sudah memiliki payung hukum untuk melindungi mereka.
Sebelumnya, saat pembahasan RUU TPKS di tingkat 1, terungkap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.
Puan Maharani selaku pimpinan rapat kemudian bertanya kepada semua anggota dewan apakah setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang. "Saya tanyakan kepada anggota dewan, apakah setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Jawaban "Setuju!" dilontarkan seluruh anggota parlemen yang hadir di dalam rapat paripurna sembari diiringi tepuk tangan. Komunitas dan aktivis perempuan yang turut hadir pun juga meneteskan air mata saat palu diketuk.