Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat yang menerangkan bahwa kamu belum pernah menikah alias berstatus lajang. Pada umumnya, surat ini dibuat sebagai persyaratan melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, pengajuan beasiswa, urusan kampus, maupun keperluan atau perjanjian tertentu.
Pada awalnya, pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah hanya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, saat ini kamu sudah bisa mengurusnya di kecamatan, bahkan kelurahan setempat. Cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah juga mudah kok, Bela. Yuk, simak penjelasan beserta contohnya berikut ini!