Menikah merupakan saat yang istimewa, oleh karena itu tidak heran jika banyak orang menginginkan perayaan yang sempurna untuk momen berharga satu ini. Ya, demi menciptakan pernikahaan yang penuh arti diperlukan banyak kesiapan, termasuk soal biaya.
Biaya pernikahan tidaklah sedikit, uang untuk sewa gedung, gaun pengantin, catering makanan, dan hal-hal lain tak jarang membuat orang harus berusaha ekstra dalam mewujudkannya. Jika kondisi finansial mendukung jelas tidak menjadi masalah, namun bagaimana jika yang terjadi justru sebaliknya?
Bisa jadi opsi berhutang diambil agar mempermudah proses persiapan pernikahan. namun, bagaimana hukum berhutang untuk biaya menikah dalam Islam? Apakah diperbolehkan?