Hukum talak tiga telah diterangkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَنْ يَتَرَاجَعَآ إِنْ ظَنَّآ أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan."
Maksudnya adalah ketika suami telah menjatuhkan talak ketiga pada istrinya, maka suami nggak diperbolehkan untuk rujuk dengan sang istri. Keduanya bisa menikah kembali dengan syarat sang istri sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan menjalani kehidupan suami istri, kemudian bercerai. Jika masa iddah-nya telah habis, maka suami pertama dapat menikahi istrinya kembali dengan akad nikah yang baru. Talak tiga ini dikenal dengan istilah talak ba’in kubraa.
Namun yang perlu diingat, pernikahan ini nggak boleh dilakukan dengan cara manipulasi, ya. Misalnya, terjadi kondisi di mana suami pertama membayar seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya lalu menceraikannya, dengan niat agar dia bisa menikah kembali dengan mantan istrinya tersebut, maka hal ini nggak dibenarkan dalam syariat Islam.
Itulah penjelasan lengkap tentang hukum talak dalam Islam. Meski pasangan masih diperbolehkan untuk rujuk setelah suami menjatuhkan talak satu dan dua kepada istrinya, tapi bukan berarti perceraian dianggap main-main, ya.