pexels-mikhail-nilov-keuangan couple money.jpg
Lalu bagaimana jika suami tidak menjalankan kewajibannya pada istri atau tidak memberi nafkah padanya? Dalam Islam, hukumnya adalah haram. Apalagi jika suami tidak bekerja dengan alasan malas atau suami tidak memberi nafkah dengan alasan istri bisa bekerja sendiri.
Jika suami malas bekerja dan hanya mengandalkan kekayaan istri, sungguh hal tersebut adalah sebuah tindakan tercela.
Allah SWT berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An Nisa: 34).
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).
Namun tentu saja ada pengecualian ketika keadaannya memang tidak memungkinkan bagi suami untuk menafkahi istri. Misalnya, ketika suami di-PHK atau ketika suami sakit keras sehingga tidak mampu bekerja. Dengan kondisi seperti ini, perempuan bisa menggantikan posisi suami sebagai pencari nafkah utama untuk menjaga keutuhan keluarganya.
Itu tadi beberapa jenis nafkah yang harus dipenuhi suami menurut ajaran agama Islam. Perlu dipahami bahwa sesungguhnya nafkah ini bersifat wajib, meski terkadang sulit untuk dilaksanakan dengan baik. Ingatlah selalu tujuan dari pernikahan itu, ya, Bela, supaya tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan wa rahmah.