Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
Muhammad Ruqi Yaddin/Unsplash
ketentuan masa idah perempuan - Photo by Muhammad Ruqi Yaddin on Unsplash.jpg

Semua pasangan yang menikah karena cinta pastinya menginginkan pernikahan sekali seumur hidup, perceraian sama sekali nggak ada dalam pikiran mereka. Namun, manusia berencana, tapi Tuhan juga yang menentukan.

Tak sedikit pasangan suami istri yang akhirnya memilih untuk berpisah sebagai jalan terbaik. Jika akhirnya mengalami perpisahan, maka perempuan harus masuk pada fase masa iddah.

Apa itu masa iddah? Ini adalah masa tunggu bagi seorang perempuan yang baru berpisah dengan pasangannya, baik jika suaminya wafat atau bercerai.

Dalam bahasa Arab, iddah artinya waktu menunggu. Selama masa iddah, maka perempuan nggak diperbolehkan untuk menikah kembali setelah berpisah, secara hukum maupun agama, dari suaminya.

Lalu, bagaimana ketentuan masa iddah bagi perempuan menurut Islam? Di artikel ini Popbela akan memberitahukannya untukmu.

Perempuan yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil

doa untuk ibu hamil saat mengandung - Ivan Samkov from Pexels.jpg

Untuk kasus seperti ini, ketentuan masa iddah yang berlaku untuk perempuan adalah hingga melahirkan, meskipun waktu kelahirannya kurang atau lebih dari masa iddah pada umumnya.

Jadi, misalnya, seperti ini. Jika seminggu setelah ditinggal wafat suaminya, istri sudah melahirkan maka habislah masa iddah wanita tersebut.

Hal ini berdasarkan makna ayat yang menyatakan:

وَأُولاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ 

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Q.S. al-Thalaq [65]: 4)

Perempuan yang ditinggal wafat suami tapi tidak dalam keadaan hamil

muslim-women-using-misbaha-keep-track-counting-tasbih.jpg

Jika kasusnya seperti ini, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Aturan ini nggak ada bedanya antara perempuan yang belum haid, masih mengalami haid, atau sudah berhenti haid (menopause). Begitu juga bagi perempuan yang sudah berhubungan dengan suaminya atau belum, aturannya tetap sama.

Hal ini berdasarkan ayat yang menyatakan:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-idah) empat bulan sepuluh hari.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 234).

Perempuan yang dicerai suami dalam keadaan hamil

pexels-tima-miroshnichenko-tes kehamilan pregnancy.jpg

Jika kondisinya seperti ini, maka ketentuan masa iddahnya sama seperti perempuan hamil yang ditinggal wafat oleh suami, yaitu hingga melahirkan.

Meskipun waktu kelahirannya kurang atau lebih dari masa idah pada umumnya, maka masa iddah akan habis begitu perempuan yang dicerai ini melahirkan.

Perempuan yang dicerai suami, tidak hamil tapi sudah berhubungan intim dan sudah/masih haid

Cerai

Jika seperti ini kasusnya, maka ketentuan masa idahnya adalah tiga kali quru. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 228).

Para ulama berbeda pendapat tentang makna quru. Para ulama al-Syafi’i memaknai quru dengan masa suci dan masa iddah dihitung dari masa suci saat diceraikan. Sedangkan jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung sejak masa suci setelah haid itu.

Jika mengacu kepada quru sebagai masa suci, maka jika seorang suami menjatuhkan talak pada 1 Muharram, masa idah istri berakhir pada 10 Rabiul Awal atau saat dimulainya masa haid ketiga.

Perempuan dicerai, tidak hamil tapi sudah pernah berhubungan intim dan belum haid atau sudah menopause

04 tanda perceraian.jpg

Jika ini yang terjadi, maka ketentuan masa iddah untuk perempuan adalah selama tiga bulan, sebagaimana dalam Al-Qur’an:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Q.S. al-Thalaq [65]: 4). 

Untuk bulan yang menjadi patokan penghitungan adalah bulan Hijriah, bukan bulan Masehi.

Perempuan dicerai tapi belum pernah berhubungan intim

african-muslim-woman-makes-traditional-prayer-god-keeps-hands-praying-gesture.jpg

Untuk perempuan dengan kondisi seperti ini, maka masa iddah-nya tidak ada. Sebagaimana firman Allah SWT:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut‘ah (pemberian)  dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (Q.S. al-Ahzab [33]: 49).    

Perempuan yang menjalani masa iddah karena ditalak, wajib diberikan tempat tinggal

pasangan muslim

Apa pun kondisi perempuan saat dicerai, selama masa iddah berjalan maka mantan suami wajib menyediakan tempat tinggal. Hal ini tersebut dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib.

Perempuan dalam masa iddah dari talak raj’i atau talak yang masih bisa rujuk, berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami.

Sementara perempuan dalam masa iddah dari talak ba’in ataupun talak tiga, tapi sedang tidak hamil, maka berhak mendapatkan tempat tinggal dan tidak berhak mendapat nafkah.

Terakhir, untuk perempuan dalam masa iddah karena ditalak ba’in dan sedang dalam keadaan hamil, berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah saja, tanpa biaya lainnya.

Selama masa iddah, perempuan dilarang menikah atau menerima pinangan laki-laki lain

pernikahan yang dilarang dalam islam

Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam karena sesungguhnya talak raj’i nggak serta-merta memutus hubungan suami istri dan masih memiliki kemungkinan untuk rujuk kembali, hingga masa idahnya benar-benar berakhir.

Dalam Alquran surat At Talaq ayat 6, menjelaskan firman Allah yang berbunyi:

“Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa masa iddah ber‘idah dan tetap tinggal di rumah suami merupakan cara untuk rujuk kembali. Maka dari itu, perempuan yang ditalak raj’i haram dipinang laki-laki lain dalam masa idahnya.

Nah, setelah kamu mengetahui ketentuan masa iddah bagi perempuan menurut Islam, jangan sampai menyalahi aturan yang sudah ditentukan ya, Bela.

Editorial Team