Selain merencanakan akad dan resepsi, persyaratan administrasi dalam pernikahan juga menjadi hal yang wajib dilakukan oleh calon pengantin. Misalnya, mengurus surat keterangan sehat, buku nikah, serta akta nikah. Nah, akta nikah sendiri adalah dokumen yang sangat penting, lho. Sebab, pernikahan dianggap sah secara hukum negara jika ada akta nikah yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Eits, tapi buku nikah dan akta nikah itu berbeda, ya, Bela. Kalau buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan diperuntukkan bagi pasangan yang beragama Islam. Sedangkan, akta nikah diterbitkan oleh Catatan Sipil untuk mendokumentasikan acara pernikahan. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus akta pernikahan di Catatan Sipil? Simak dalam artikel berikut ini, ya!