Syarat terakhir yang perlu diperhatikan saat menjatuhkan talak adalah dari segi ucapannya. Talak dapat disampaikan dengan dua jenis ucapan, pertama adalah penyampaian talak secara terang-terangan. Artinya, suami mengatakan secara jelas bahwa ia ingin menalak istrinya dan pasangannya memahami maksud dari perkataannya tersebut. Baik itu dengan niat maupun nggak, serius maupin bercanda, talak tetap sah berlaku untuk sang istri.
Kedua adalah ucapan talak secara bias atau kinayah. Berbeda dengan syarat pertama, suami mengucapkan talak dengan perumpamaan sehingga makna perceraian tersebut nggak disampaikan secara jelas. Jika seperti ini, harus memastikan kembali pada suami. Jika ia menyampaikannya dengan niat yang sama, talak tersebut akan sah. Namun jika tanpa niat, talak nggak akan berlaku untuk istrinya.
Talak atau perceraian bukan jalan keluar yang disukai oleh Allah swt. Namun ketika kehidupan pernikahan nggak membawa keberkahan dan kebahagiaan untuk suami-istri yang menjalankannya, akan lebih jika hubungan tersebut berakhir dengan persetujuan kedua belah pihak. Pastikan untuk memenuhi syarat talak cerai dari semua sisi agar permintaan perpisahan tersebut sah.