Dari kacamata Islam sendiri sebenarnya tidak ada dalil pasti mengenai waktu khusus yang berisi anjuran untuk melakukan hubungan intim. Namun, ada beberapa riwayat yang menyinggung perihal waktu tersebut.
Pertama, pasangan suami istri dianjurkan untuk berhubungan intim di tiga waktu aurat, yaitu sebelum salat Subuh, siang hari waktu Zuhur, dan malam setelah Isya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu dzuhur dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu (QS. An-Nur: 58).
Selanjutnya, dikutip dari laman NU online, Imam al-Ghazali menyebutkan waktu yang baik untuk berjimak. Menurutnya jimak sebaiknya dilakukan setiap empat hari sekali, atau tergantung kebutuhan. Lalu, sebagian ulama ada yang mensunnahkan pada hari Jum’at.
Di sisi lain, untuk waktu yang dimakruhkan berjimak yaitu pada awal bulan, tengah, dan akhir bulan. Begitu juga dimakruhkan berjimak pada awal malam (sore menjelang malam).