Fitnah merupakan kata dari bahasa Arab yang berarti kekacauan, bencana, syirik, ujian dan siksaan. Sementara fitnah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
Agama Islam sangat melarang umatnya memfitnah orang lain, sehingga hukumnya adalah haram. Dalam hukum Islam, fitnah juga sering disebut dengan Al-Qadzaf dan dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat besar. Allah menjanjikan neraka jahanam bagi para penyebar fitnah. Mereka akan didera sebanyak 80 kali dan kelak tak akan masuk surga.