Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Pakai Softlens saat Puasa, Apa Hukumnya?

Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Bulan Ramadan menjadi bulan yang paling ditunggu oleh umat Islam di seluruh dunia. Sebab, di bulan ini Allah SWT menjanjikan pahala yang berlipat ganda untuk setiap ibadah dan amal baik yang kita kerjakan. Namun, untuk mencapai pahala tersebut, banyak tantangan yang akan kita hadapi, serta batasan yang wajib kita ketahui agar kita tidak kehilangan pahala puasa.

Salah satu batasan dan larangan adalah menjaga agar tidak ada benda yang masuk ke dalam lubang tubuh. Seperti, lubang mulut, telinga, hidung, serta kemaluan. Tapi, bagaimana dengan mata? Apakah kita diperbolehkan memasukan sesuatu pada mata? Menggunakan lensa kontak atau softlens, misalnya. Apakah hal ini dapat membatalkan puasa?

Agar tidak bertanya-tanya lagi, simak penjelasannya berikut ini.

Penjelasan hukum memasukan sesuatu ke dalam tubuh saat puasa

Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Sebelum membahas lebih lanjut tentang penggunaan softlens saat berpuasa, lebih dulu Popbela akan menjelaskan tentang hukum memasukan benda ke dalam lubang tubuh. 

Melansir dari NU Online, Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dari Mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa,

قوله )الرابع الإمساك عن دخول عين جوفا كباطن الأذن والإحليل بشرط دخوله من منفذ مفتوح(… و )خرج( بمن منفذ مفتوح وصولها من منفذ  غير مفتوح

Artinya: "(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian 'melalui lubang terbuka', masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka," (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461).

Maksudnya, kita dilarang memasukan benda ke dalam lubang tubuh saat berpuasa. Lubang yang dimaksud di sini adalah mulut, hidung, telinga dan lubang kemaluan. 

Bagaimana pendapat ulama soal menggunakan <i>softlens</i> saat berpuasa?

Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Soal penggunaan softlens dalam keadaan sedang berpuasa, para ulama sendiri memiliki beberapa perbedaan pendapat. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam mengatakan bahwa menggunakan softlens tidak membatalkan puasa lantaran mengacu pada Aisyah R.A yang menggunakan celak saat tengah berpuasa.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ - رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. قَالَ اَلتِّرْمِذِيُّ: لَا يَصِحُّ فِيهِ شَيْءٌ

Artinya: "Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa." (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih).

Menurut Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara saat sedang berpuasa. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم أما العين فإنها ليست بمنفذ معتاد ولهذا فلو اكتحل الصائم لا يكون مفطرا 

Artinya: "Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya." (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

Jadi, apakah menggunakan <i>softlens</i> dalam mata dapat membatalkan puasa?

Pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, serta karena sebagian besar orang Indonesia mengikuti mahzab Syafi'i, maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan softlens saat sedang berpuasa diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mata bukanlah termasuk lubang tubuh yang perlu dijaga.

Namun, sebaiknya, jika tidak terlalu mendesak, hindari penggunaan softlens pada siang hari dan sebaiknya gunakan softlens pada malam hari agar menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan. Wallahualam.

Itulah tadi hukum menggunakan softlens saat berpuasa. Semoga informasi ini dapat menambah informasi kita, ya, Bela.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SEO Intern Popbela
EditorSEO Intern Popbela
Follow Us

Latest in Beauty

See More

artikelPopbelaDraft-k7ix

03 Feb 2026, 15:15 WIBBeauty
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 02_22_34 PM.png

artikelPopbelaPublish-87i5

03 Feb 2026, 15:13 WIBBeauty
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 02_22_34 PM.png

artikelPopbelaPublish-o4i9

03 Feb 2026, 14:53 WIBBeauty
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 02_22_34 PM.png

artikelPopbelaPublish-za77

03 Feb 2026, 13:41 WIBBeauty
surely-tomorrow-still (1).jpg

COBA FAQ

15 Des 2025, 13:55 WIBBeauty
AirAsia Buka Lagi Rute Surabaya-Bangkok, Terbang 4 Kali Seminggu

test game review

30 Nov 2025, 00:00 WIBBeauty
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

Game review testing

25 Nov 2025, 13:25 WIBBeauty
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel game review

21 Nov 2025, 13:33 WIBBeauty