"Salam sehat semuanya,
AJI Jakarta dan LBH Pers memberikan perhatian penuh terhadap korban kasus kekerasan seksual. Menanggapi kasus yang pernah didampingi oleh AJI Jakarta dan LBH Pers sekitar November 2015, adapun respons kami adalah sebagai berikut:1. Benar bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap reporter perempuan di Geotimes. Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan.
2. Atas permintaan korban, AJI Jakarta dan LBH Pers mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor Geotimes di Menteng, Jakarta Pusat. Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor Geotimes untuk membicarakan kasus yang menimpanya. Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor.
3. Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri."
Ini Respon AJI & LBH Pers Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Geotimes

Kemarin, 2 Februari 2022, cuitan yang diunggah oleh akun @Irenzzz atau Irine Wardhanie menjadi viral di media sosial. Dalam unggahannya, Irine mengisahkan kronologi pelecehan seksual yang dialaminya di kantor, serta bagaimana tanggapan pimpinan kantor tersebut yang seolah melindungi pelaku.
Menjadi sangat viral, cuitan Irine ini kemudian mendapat respon dari berbagai kalangan. Mulai dari Geotimes, tempat Irine bekerja dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).
Bagaimana tanggapan tersebut dan kronologi singkatnya? Simak berikut ini.
Berawal dari protes program <i>touring</i>, kemudian menguak kasus lama yang tak kunjung selesai
Masalah ini bermula saat Irine mengungkapkan pendapatnya soal program touring setahun penuh yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Irine menuliskan, bahwa salah satu inisiator program tersebut pernah menjadi pelindung pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.
Berangkat dari cuitan itu, Irine kemudian menuliskan secara lengkap kronologi pelecehan seksual yang sempat dialaminya. Meski harus membuka luka lama yang menyisakan trauma tak berkesudahan, Irine akhirnya menuliskan dengan tuntas kasus tersebut.
Irine merupakan korban pelecehan seksual yang terjadi enam tahun lalu di kantor tempatnya bekerja, Geotimes. Menurut pengakuan Irine, pelecehan seksual itu dilakukan oleh manajer distribusi bernama Zahari di siang hari dan banyak saksi yang melihat. Sayangnya, Irine tak mendapat dukungan dari pihak perusahaan dan akhirnya memilih untuk meminta bantuan AJI dan LBH Pers.
Namun, sampai sekarang, masalah Irine seolah menguap begitu saja. Menurut Irine, Farid Gaban, Pemimpin Redaksi Geotimes saat itu, tak kooperatif saat AJI dan LBH Pers datang ke kantor mereka untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Respon AJI dan LBH Pers terkait masalah ini

Dengan viralnya cuitan Irine tersebut dan menyebutkan pula AJI, serta LBH Pers, maka lembaga itu pun merespon dengan merilis pernyataan resminya. Mengutip laman resmi Ajijakarta.org, respon AJI dan LBH Pers adalah sebagai berikut.
Pernyataan Geotimes terkait kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi pada karyawan mereka
Selain AJI dan LBH Pers, pihak Geotimes pun memberikan pernyataan resminya melalui akun Twitter @The_Geotimes. Dalam pernyataannya, pihak Geotimes mengatakan bahwa mendukung penuh penyelidikan kasus yang menimpa Irine hingga tuntas.
Selain itu, dalam pernyataannya, pihak yang disebutkan Irine, yakni Zahari, serta Farid Gaban sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak 2019. Geotimes menyesalkan adanya kejadian ini dan tidak menoleransi pelecehan seksual dalam bentuk apapun.
AJI dorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja

Untuk meminimalkan kasus serupa, AJI dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini bahkan tertulis dalam pernyataannya sebagai berikut.
"AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.
AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal.
Narahubung
AJI Jakarta 081935007007 (Whatsapp)
LBH Pers 082146888873 (Whatsapp)."
Semoga saja kasus ini dapat diselesaikan, korban bisa mendapatkan keadilan, serta tak ada lagi kasus serupa yang menimpa perempuan lainnya.













