Lebih dari satu tahun berselang setelah pertama kali laporan terhadap perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia dilayangkan ke pihak kepolisian hari ini, Selasa, 4 Oktober 2021 telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Yakni CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/751/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Kombes Pol Ma’amun.
Sebelum penetapan tersangka ini diumumkan, Jouska telah dilaporkan oleh banyak kliennya karena dinilai telah merugikan mereka dengan total hingga Rp13 miliar.
Merangkum dari IDNTimes.com, berikut daftar kontroversi Jouska.
