instagram.com/aniesbaswedan
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 39 Tahun 2021, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan ke depan hingga 28 Juni 2021.
Akan tetapi, tepat hari ini PPKM mikro yang lebih ketat akan diberlakukan tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dan mulai berlaku dari 22 Juni 2021 - 5 Juli 2021. Pengetatan PPKM mikro ini nantinya akan tercantum dalam instruksi mendagri.
Berikut aturan baru pengetatan PPKM mikro:
- Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli
- Wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non merah
- Wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek
- Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%
- Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat
- Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas
- Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan
- Kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan
- Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya
- Taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup semenatara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%
- Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%
- Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang
- Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas
- Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat
Itulah sederet ‘kado’ bagi ulang tahun Jakarta yang ke-494 tahun ini. Seperti tema yang diusung, semoga Jakarta segera bangkit dan laju kasus COVID-19 segera menurun. Tetap selalu di rumah saja dan ikuti prokes, ya, Bela!